Pasal 24
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP bertanggung jawab atas penyusunan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP. (2) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan triwulan I, triwulan II, triwulan III, dan triwulan IV, dengan menggunakan data aplikasi Simponi. (3) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis; b. periode; c. jumlah PNBP; dan d. jumlah penggunaan dana PNBP. (4) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan paling lambat 15 (lima
belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir
