PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 23
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Dalam rangka penyusunan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP satuan kerja, dilakukan rekonsiliasi yang dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan. (2) Satuan kerja menyiapkan data dukung terkait pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. data laporan simponi; b. bukti penerimaan negara; c. data sistem akuntansi instansi berbasis akrual satuan kerja; dan d. data elektronik rekonsiliasi dan laporan keuangan.
