PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 22
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Lembaga melakukan penatausahaan PNBP. (2) Lembaga menyusun dokumen penatausahaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Lembaga menyimpan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 10 (sepuluh) tahun.
