PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran PNBP, Lembaga mencatat sebagai piutang PNBP. (2) Lembaga mengelola piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.
