PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Dalam hal anggaran PNBP masih dalam proses revisi, penggunaan dana tetap dapat dilakukan dengan tidak melebihi pagu yang ada. (2) Ketentuan mengenai revisi anggaran yang bersumber dari PNBP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
