Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP yang bersifat menambah alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Lembaga, dapat dilakukan dalam hal: a. penggunaan kelebihan atas target PNBP berjalan, yang dapat digunakan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. adanya PNBP yang berasal dari kontrak/kerjasama/
nota kesepahaman; c. adanya peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP baru; d. adanya Satker PNBP baru; e. adanya persetujuan penggunaan PNBP baru atau peningkatan persetujuan penggunaan PNBP oleh Menteri Keuangan; f. adanya perkiraan kenaikan PNBP dari Kegiatan pelayanan berdasarkan surat pernyataan KPA untuk menambah volume keluaran (output); dan/ atau g. adanya penetapan status pengelolaan badan layanan umum pada suatu satuan kerja. (2) Dalam hal terdapat revisi anggaran sebagai akibat dari perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan kerja dapat mengajukan revisi anggaran berupa penambahan pagu penggunaan PNBP dengan melampirkan: a. surat usulan revisi anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi); b. arsip data komputer rencana kerja dan anggaran Lembaga DIPA revisi; c. rencana kerja dan anggaran satuan kerja; d. salinan DIPA terakhir; e. kerangka acuan kerja; f. rincian anggaran biaya; g. dokumen kontrak/kerja sama/nota kesepahaman; h. usulan perubahan pagu PNBP; dan/atau i. surat pernyataan kuasa pengguna anggaran. (3) Usulan revisi anggaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a. satuan kerja menyampaikan usulan revisi anggaran PNBP kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Perencanaan dan Keuangan melakukan penelitian kewajaran usulan revisi anggaran PNBP
tahun berjalan atas usulan satuan kerja; c. Biro Perencanaan dan Keuangan menyampaikan hasil penelitian kepada Inspektorat untuk dilakukan reviu.
