PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Satuan kerja dapat mengajukan usulan revisi anggaran yang bersumber dari PNBP dalam hal terjadi perubahan/pergeseran anggaran dari yang direncanakan pada tahun anggaran berjalan. (2) Revisi anggaran berupa perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP dapat dilakukan sepanjang tahun anggaran berjalan setelah terbitnya DIPA.
