Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Satuan kerja pengguna PNBP menggunakan sebagian dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) sesuai dengan jenis PNBP dan pagu PNBP dalam DIPA yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Besarnya dana PNBP untuk membiayai belanja negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (4) ditetapkan berdasarkan maksimum pencairan dana pada satuan kerja pengguna PNBP. (3) Maksimum pencairan dana pada masing-masing satuan kerja pengguna PNBP dapat ditetapkan berdasarkan jumlah setoran PNBP yang disetor ke Kas Negara. (4) Penetapan maksimum pencairan untuk satuan kerja pengguna PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan setoran penerimaan negara yang telah dikonfirmasi oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara setempat. (5) Mekanisme pengajuan dan pencairan dana penggunaan PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
