PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Besaran PNBP yang dapat digunakan oleh satuan kerja ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. (2) Satuan kerja pengguna PNBP dapat menggunakan sebagian dana PNBP untuk membiayai belanja negara setelah memperoleh izin penggunaan dana PNBP dari Menteri Keuangan. (3) Penggunaan dana PNBP dapat digunakan oleh satuan kerja dalam rangka: a. penyelenggaraan pengelolaan PNBP; b. peningkatan kualitas penyelenggaraan pengelolaan PNBP; c. kegiatan di luar tugas dan fungsi satuan kerja yang menghasilkan PNBP terutama untuk meningkatkan pelayanan; dan/atau d. optimalisasi PNBP. (4) Belanja negara oleh satuan kerja pengguna PNBP dalam satu tahun anggaran hanya dapat dibiayai dari PNBP tahun anggaran yang bersangkutan.
