PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Bendahara Penerimaan wajib mencatat seluruh penerimaan atas transaksi PNBP. (2) Penerimaan atas transaksi PNBP sebagaimana dimaksud ayat (2) dicatat dalam aplikasi sistem akuntansi instansi berbasis akrual.
