PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Bendahara Penerimaan melakukan penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) dengan menggunakan kode billing Simponi. (2) Jenis penyetoran PNBP berupa pelayanan, pengelolaan barang milik negara, dan atau hak negara lainnya, dengan menggunakan kode akun tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Lembaga ini.
