Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Dalam rangka pembayaran PNBP ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (1) diterbitkan kode billing oleh sistem billing setelah melakukan perekaman data. (2) Kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses melalui portal Simponi (www.simponi.kemenkeu.go.id) (3) Wajib Bayar bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran atas perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Wajib Bayar melakukan pembayaran PNBP berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi dapat dilakukan di: a. loket/teller; atau b. automatic teller machine (ATM), internet banking, dan electronic data capture (EDC). (5) Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar sebagaimana dimaksud ayat (4) untuk kemudian diterbitkan bukti penerimaan negara.
