PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 26
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Biro Perencanaan dan Keuangan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PNBP di satuan kerja pengelola PNBP.
(2) Inspektorat melaksanakan pengawasan intern pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pengelolaan PNBP. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan atau bimbingan teknis.
