PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN...
Pasal 7
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; b. kebijakan pemerintah; dan/atau c. penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana. (3) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dengan melampirkan keterangan/rekomendasi dari instansi yang berwenang.
