Pasal 6
(1) Permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b diajukan kepada Kepala Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh untuk tarif atas jenis PNBP berupa data penginderaan jauh. (2) Permohonan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diajukan kepada Kepala Pusat Teknologi Penerbangan untuk tarif atas jenis PNBP berupa jasa pengujian teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik, dan jasa pengujian densitas. (3) Permohonan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diajukan kepada Kepala Pusat
Teknologi Satelit untuk tarif atas jenis PNBP berupa jasa pengujian komponen. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan jasa layanan. (5) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (6) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan yang diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima. (7) Format persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
