PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN...
Pasal 5
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa pada Pusat Teknologi Satelit berupa jasa pengujian komponen untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil dan institusi pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dapat dikenakan tarif 75% (lima puluh persen). (2) Pengenaan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil dan institusi pendidikan menengah dan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. dalam rangka kebutuhan usaha/pendidikan; dan b. berdasarkan permohonan dengan melampirkan keterangan/rekomendasi dari Lurah/Kepala Sekolah/Dekan atau pejabat setingkat.
