Pasal 4
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa pada Pusat Teknologi Penerbangan berupa jasa pengujian teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik, dan jasa pengujian densitas untuk: a. pelajar dan mahasiswa dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen); dan b. pelaku usaha mikro dan usaha kecil dan institusi pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dapat dikenakan tarif 75% (tujuh puluh lima persen). (2) Pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) untuk pelajar dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan: a. dalam rangka kebutuhan pelajaran/perkuliahan; dan b. berdasarkan permohonan dengan melampirkan keterangan/rekomendasi dari kepala sekolah/kepala program studi atau pejabat setingkat. (3) Pengenaan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil dan institusi pendidikan menengah dan pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan: a. dalam rangka kebutuhan usaha/pendidikan; dan b. berdasarkan permohonan dengan melampirkan keterangan/rekomendasi dari Lurah/Kepala Sekolah/Dekan atau pejabat setingkat.
