Pasal 3
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Deputi Bidang Penginderaan Jauh pada Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh berupa data satelit, untuk: a. instansi pemerintah; b. pemerintah daerah; atau c. mahasiswa,
dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk instansi pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan dengan ketentuan: a. dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan; dan b. berdasarkan permohonan.
(3) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan: a. dalam rangka kebutuhan perkuliahan; dan b. berdasarkan permohonan; dan c. melampirkan surat keterangan rekomendasi dari kepala program studi atau pejabat setingkat. (4) Permohonan data satelit dengan resolusi sangat tinggi oleh mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat diolah di lokasi kantor Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh serta wajib didampingi oleh tenaga ahli dari LAPAN.
