PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN...
Pasal 2
(1) Pihak tertentu dapat dikenakan tarif khusus atas beberapa jenis PNBP yang berlaku pada LAPAN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. instansi pemerintah; b. pemerintah daerah; c. mahasiswa; d. pelajar; e. pelaku usaha mikro dan usaha kecil; dan f. institusi pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
