PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN...
Pasal 8
(1) Wajib Bayar mengajukan Permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Kepala Lembaga. (2) Kepala Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima. (3) Format persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
