Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud Peraturan Lembaga ini adalah sebagai pedoman bagi seluruh Satuan Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan Lembaga dalam memberikan Penghargaan dan Sanksi bagi Pelaksana Pelayanan Publik dan Masyarakat. (2) Tujuan Peraturan Lembaga ini adalah untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban Pelaksana Pelayanan Publik dan Masyarakat. (3) Sasaran Peraturan Lembaga ini adalah: a. meningkatkan kualitas kinerja pelayanan;
b. memberikan apresiasi bagi Pelaksana Pelayanan Publik yang telah berkinerja dengan baik; c. membatasi dan/atau mencegah perilaku buruk Pelaksana Pelayanan Publik dan masyarakat yang tidak sesuai Standar Pelayanan; dan d. memberikan efek jera bagi Pelaksana Pelayanan Publik dan masyarakat yang melakukan kesalahan.
