PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN SANKSI BAGI PELAKSANA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pemberian Penghargaan dan Sanksi kepada Pelaksana Pelayanan Publik dan masyarakat dalam Peraturan Lembaga ini meliputi: a. dasar pemberian Penghargaan dan Sanksi; b. bentuk Penghargaan dan Sanksi; dan c. tata cara pemberian Penghargaan dan Sanksi.
