PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN SANKSI BAGI PELAKSANA...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberian Penghargaan dan Sanksi diberikan kepada Pelaksana dan MAsyarakat. (2) Pemberian Penghargaan dan Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan oleh: a. Kepala LAPAN; atau b. Kepala Biro Kerjasama, Hubungan Masyarakat, dan Umum. (3) Pemberian Penghargaan oleh Kepala LAPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Satuan Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik dan Masyarakat sebagai kelompok atau badan hukum. (4) Pemberian Penghargaan dan Sanksi oleh Kepala Biro Kerjasama, Hubungan Masyarakat, dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pelaksana Pelayanan Publik dan masyarakat sebagai perseorangan.
