PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN SANKSI BAGI PELAKSANA...
Pasal 16
BAB 3 — PEMBERIAN SANKSI KEPADA PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK DAN MASYARAKAT
Sanksi diberikan kepada Masyarakat jika: a. tidak mematuhi Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Layanan Publik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; b. terbukti memberikan informasi yang tidak benar terkait pengaduan atau keluhan Pelaksana Pelayanan Publik; dan/atau
c. terbukti memberi uang, barang, jasa yang tergolong gratifikasi kepada Pelaksana Pelayanan Publik.
