PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN SANKSI BAGI PELAKSANA...
Pasal 15
BAB 3 — PEMBERIAN SANKSI KEPADA PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK DAN MASYARAKAT
(1) Pemberian Sanksi bagi Satuan Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik diberikan berdasarkan hasil penilaian oleh Tim Penilai. (2) Pemberian Sanksi bagi Pelaksana Pelayanan Publik diberikan setelah terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil penilaian oleh Kepala Satuan Kerja.
