PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN SANKSI BAGI PELAKSANA...
Pasal 14
BAB 3 — PEMBERIAN SANKSI KEPADA PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK DAN MASYARAKAT
(1) Pemberian Sanksi bagi Satuan Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik dan Pelaksana Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 diberikan dalam bentuk Teguran Tertulis dari:
a. Kepala Lembaga kepada Satuan Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik; atau b. Kepala Satuan Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik kepada Masyarakat. (2) Dalam hal Pelaksana Pelayanan Publik terbukti memberikan produk layanan informasi yang dikecualikan atau menerima uang, barang, jasa yang tergolong gratifikasi dari Masyarakat dikenakan Sanksi lainnya sesuai Peraturan Perundang-undangan.
