Pasal 13
BAB 3 — PEMBERIAN SANKSI KEPADA PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK DAN MASYARAKAT
Sanksi diberikan kepada Satuan Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik dan Pelaksana Pelayanan Publik jika: a. Satuan Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik tidak mampu memberikan kepuasan bagi Masyarakat yang dibuktikan dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat yang tidak memenuhi target yang telah ditetapkan; b. Satuan Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik atau Pelaksana Pelayanan Publik terbukti melanggar ketentuan pemberian layanan publik; c. Pelaksana Pelayanan Publik terbukti memberikan produk layanan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. Pelaksana Pelayanan Publik terbukti menerima uang, barang, jasa yang tergolong gratifikasi dari Masyarakat.
