PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN SANKSI BAGI PELAKSANA...
Pasal 17
BAB 3 — PEMBERIAN SANKSI KEPADA PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK DAN MASYARAKAT
(1) Sanksi bagi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 huruf a dan huruf b diberikan dalam bentuk Teguran Tertulis dari: a. Kepala Lembaga kepada kelompok atau badan hukum; atau b. Tim Penilai kepada Masyarakat perorangan. (2) Dalam hal Masyarakat terbukti memberikan uang, barang, jasa yang tergolong gratifikasi kepada Pemberi Layanan Publik dikenakan Sanksi lainnya sesuai Peraturan Perundang-undangan.
