PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan ...
Pasal 24
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pegawai diberikan toleransi waktu keterlambatan paling lama 60 (enam puluh) menit. (2) Keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diganti di hari yang sama. (3) Pegawai yang tidak mengganti keterlambatan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) waktu keterlambatanya diperhitungkan akumulasi jam kerja.
