PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan ...
Pasal 25
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pegawai yang mengalami keterlambatan masuk kerja disebabkan oleh terhambat/terputusnya akses menuju tempat kerja akibat bencana diberikan dispensasi tidak dikenakan kewajiban penggantian jam kerja keterlambatan, dan tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja serta tidak diperhitungkan akumulasi jam kerja. (2) Kondisi terhambat/terputus akses akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja masing-masing. (3) Pegawai yang mengalami keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat surat keterangan terlambat yang ditandatangani oleh atasan langsung.
