PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan ...
Pasal 16
BAB 3 — PEMBAYARAN, PENAMBAHAN DAN PEMOTONGAN, TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang terlambat masuk bekerja atau pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dan huruf e Tunjangan Kinerjanya dipotong sebesar 1,5% (satu setengah persen). (2) Pegawai yang terlambat masuk bekerja dan pulang sebelum waktunya pada hari yang sama, Tunjangan Kinerjanya dipotong 3% (tiga persen).
