PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan ...
Pasal 13
BAB 3 — PEMBAYARAN, PENAMBAHAN DAN PEMOTONGAN, TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang hasil penilaian kinerjanya kurang dari 50% (lima puluh persen) dari target pada triwulan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a Tunjangan Kinerjanya dipotong sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk selama 3 (tiga) bulan berikutnya.
