PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan ...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBAYARAN, PENAMBAHAN DAN PEMOTONGAN, TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja tidak dikenakan dalam hal Pegawai tidak masuk bekerja karena: a. cuti bersama yang ditetapkan oleh PRESIDEN; b. cuti tahunan; c. melaksanakan pendidikan dan latihan teknis dan/atau administrasi; dan/atau d. melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mengisi daftar hadir secara manual dan/atau elektronik. (2) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus dinyatakan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas kedinasan yang disahkan oleh atasan langsungnya.
