PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA...
Pasal 15
BAB 4 — PERAN DAN PERSYARATAN WIDYAISWARA DALAM PENYELENGGARAAN WPL
Dalam rangka penyelenggaraan WPL, Widyaiswara harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: a. mempunyai pengalaman untuk melakukan pendampingan paling singkat 2 (dua) tahun; b. mendapatkan penugasan dari Lembaga Penyelenggara Pelatihan; dan
c. telah mengikuti workshop atau pelatihan untuk pelatih yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai bukti sertifikasi kompetensi.
