PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA...
Pasal 16
BAB 4 — PERAN DAN PERSYARATAN WIDYAISWARA DALAM PENYELENGGARAAN WPL
(1) Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Widyaiswara harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut: a. untuk pelaksanaan WPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Widyaiswara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memahami substansi Pelatihan;
- memahami pengelolaan dan pelaksanaan coaching; dan
- memahami sistem pembelajaran; dan b. untuk pelaksanaan WPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Widyaiswara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memahami substansi teknis masing-masing instansi;
- memahami substansi spesialisasi;
- memahami sasaran kinerja organisasi; dan
- memahami SKP.
