PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA...
Pasal 13
BAB 4 — PERAN DAN PERSYARATAN WIDYAISWARA DALAM PENYELENGGARAAN WPL
Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b memiliki tugas: a. mendampingi Peserta dalam proses WPL; b. menjadi mitra belajar WPL; c. menjadi pengamat langsung dalam WPL; d. melakukan evaluasi dan penilaian terhadap proses WPL; dan e. pendampingan lain yang disesuaikan dengan kurikulum Pelatihan.
