PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA...
Pasal 12
BAB 4 — PERAN DAN PERSYARATAN WIDYAISWARA DALAM PENYELENGGARAAN WPL
Coach sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memiliki tugas: a. membimbing dalam proses WPL; b. merancang desain implementasi WPL;
c. menjadi mitra belajar; d. mengatur target dan fokus Peserta; e. memastikan Peserta mengikuti dan melakukan proses WPL; dan f. membangun komitmen belajar.
