PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENYELENGGARA PELATIHAN
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TOC
(1) Perencanaan TOC dilaksanakan oleh LAN. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi tempat dan waktu penyelenggaraan, kepesertaan, jadwal pembelajaran, tenaga pelatihan, serta sarana dan prasarana pelatihan.
