PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENYELENGGARA PELATIHAN
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TOC
(1) Untuk mencapai Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyelenggaraan TOC dilaksanakan melalui 3 (tiga) agenda pembelajaran, sebagai berikut: a. agenda orientasi dan wawasan; b. agenda inti; dan c. agenda aktualisasi. (2) Agenda pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam mata pelatihan.
