PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENYELENGGARA PELATIHAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) TOC diselenggarakan oleh LAN. (2) Instansi Pemerintah dapat menyelenggarakan TOC dengan persetujuan tertulis dari Kepala LAN. (3) Penyelenggaraan TOC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini.
