PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENYELENGGARA PELATIHAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dinilai berdasarkan kemampuan Peserta dalam: a. menerapkan etika dalam penyelenggaraan pelatihan;
b. menerapkan etos kerja dalam penyelenggaraan pelatihan; c. mengidentifikasi stakeholder dalam rangka koordinasi; d. menyiapkan kebutuhan fasilitas pelatihan dalam penyelenggaraan pelatihan; e. mengelola administrasi dalam penyelenggaraan pelatihan; f. menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja dalam penyelenggaraan pelatihan; g. menerapkan pelayanan prima dalam lingkungan lembaga pelatihan; dan h. menerapkan protokoler pada program pelatihan.
