PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENYELENGGARA PELATIHAN
Pasal 15
BAB 4 — EVALUASI TOC
(1) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a terdiri atas aspek: a. evaluasi penugasan mata pelatihan agenda inti; b. evaluasi laporan studi lapangan; dan c. uji Kompetensi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai kemampuan Peserta dalam rangka menyelenggarakan pelatihan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi akhir Peserta.
