Pasal 14
BAB 4 — EVALUASI TOC
(1) Evaluasi TOC terdiri atas: a. evaluasi Peserta; b. evaluasi tenaga pelatihan; c. evaluasi penyelenggaraan; dan d. evaluasi pasca pelatihan. (2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menunjukkan kemampuan Peserta dalam menyelesaikan tugas yang diberikan dari setiap mata pelatihan. (3) Evaluasi tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memberikan respon atau persepsi dari peserta terhadap kualitas tenaga pelatihan. (4) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan TOC. (5) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk memonitor kemanfaatan TOC terhadap penguatan Kompetensi alumni TOC.
