PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENYELENGGARA PELATIHAN
Pasal 16
BAB 4 — EVALUASI TOC
Penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem penilaian dalam skala nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
