PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi...
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN E-LEARNING
Tahapan penyelenggaraan pembelajaran E-Learning di lembaga penyelenggara pelatihan dilaksanakan sebagai berikut: a. perencanaan, terdiri atas:
- penyiapan bahan akademik yang paling sedikit terdiri atas kurikulum, mata pelatihan, bahan ajar dan instrumen evaluasi;
- penyiapan administrasi yang paling sedikit terdiri atas penjadwalan dan penganggaran;
- penyiapan sumber daya manusia, meliputi: a) Tutor; b) Pengelola; c) Penyelenggara; dan d) Mentor.
- penyiapan sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran E-Learning. b. pelaksanaan, terdiri atas:
- pendistribusian bahan pembelajaran dengan mengunggah bahan pembelajaran ke dalam laman resmi lembaga penyelenggara pelatihan; dan 2) pembelajaran secara keseluruhan yang dilaksanakan dalam sistem layanan pembelajaran secara dalam jaringan; dan c. evaluasi, terdiri atas:
- evaluasi terhadap peserta pelatihan, yang dilakukan dalam bentuk ujian komprehensif, praktek, wawancara dan/atau seminar; dan 2) evaluasi terhadap Tutor dan penyelenggaraan pelatihan, yang dapat dilakukan melalui pengisian kuesioner.
