Pasal 15
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan penyelenggaraan E-Learning dilakukan oleh LAN. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: a. lembaga penyelenggara pelatihan menyampaikan rencana penyelenggaraan E-Learning kepada LAN; b. LAN melakukan monitoring dan evaluasi terhadap mekanisme penyelenggaraan E-Learning; c. LAN melaksanakan evaluasi pasca penyelenggaraan E-Learning; dan d. lembaga penyelenggara pelatihan menyampaikan laporan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui E-Learning kepada LAN. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa rekomendasi peningkatan kualitas penyelenggaraan E-Learning. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mengacu pada hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 14 huruf c. (5) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan.
