PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi...
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN E-LEARNING
Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b melaksanakan tugas meliputi: a. memberikan penilaian terhadap evaluasi hasil belajar peserta pelatihan; b. memberikan saran untuk peningkatan kualitas hasil belajar peserta pelatihan; dan c. menyusun soal, tugas dan/atau evaluasi hasil belajar, termasuk kunci jawabannya.
