PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi...
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN E-LEARNING
Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a melaksanakan tugas meliputi: a. menyusun rencana pembelajaran; b. menyusun dan/atau mengembangkan bahan ajar dan media pembelajaran; c. menghasilkan bahan ajar dan media pembelajaran; d. menyebarluaskan dan/atau mengunggah bahan ajar dan media pembelajaran; e. memberikan tutorial terkait materi pembelajaran; dan/atau f. membimbing peserta pelatihan di bidang akademik.
