PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi...
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN E-LEARNING
Mentor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d melaksanakan tugas meliputi: a. memberikan bimbingan dan masukan kepada peserta pelatihan terkait pencapaian kompetensi yang diharapkan; b. memberikan transfer pengetahuan dan pengalaman kepada peserta pelatihan; dan c. memberikan dukungan terkait aspek teknis dan substantif dalam penyusunan produk pembelajaran.
