PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi...
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN E-LEARNING
(1) Sumber daya manusia dalam penyelenggaraan E-Learning terdiri atas: a. Tutor; b. Pengelola; c. Penyelenggara; dan d. Mentor. (2) Tutor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Widyaiswara; b. Penguji; c. Coach; dan/atau d. sebutan lainnya.
